Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilaksanakan untuk mengetahui IKLH di Daerah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
Your Correction
