Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diselenggarakan untuk pelaksanaan RPPLH Provinsi. (2) Selain pembinaan RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Provinsi juga melaksanaan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memberikan arahan dan tata cara penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota; b. menjaga kualitas substansi RPPLH Kabupaten/Kota berdasarkan arahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan situasi dan informasi lingkungan hidup nasional maupun internasional; c. menyediakan data dan informasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Ekoregion; dan d. mendorong Daerah Kabupaten/Kota menyusun RPPLH Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan; b. komunikasi informasi; c. konsultasi, bimbingan teknis, dan/atau pelatihan penyusunan; dan d. fasilitasi penyusunan.
Your Correction