Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Arahan program prioritas berdasarkan Ekoregion sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. arahan program prioritas wilayah Dataran Organik/Coral Jawa, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa; dan
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengatur tata air dan ekosistem coral untuk keberlangsungan hidup biota laut.
b. arahan program prioritas wilayah Dataran Fluvial Cilacap, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengatur tata air dan produksi serat;
4. menekan laju alih fungsi lahan hutan ke lahan non hutan di Daerah Kabupaten Pangandaran;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
5. memulihkan ekosistem hutan pesisir dan hutan hujan dataran rendah di cagar alam Pangandaran; dan
6. mengembangkan kegiatan ekowisata yang berkelanjutan.
c. arahan program prioritas wilayah Dataran Fluvial Cilegon- Indramayu-Pekalongan, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa perlindungan bencana, produksi primer, pemurnian air, serta keanekaragaman hayati;
4. membatasi eksploitasi air tanah berlebih;
5. mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau serta intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan;
6. menekan laju alih fungsi lahan mangrove menjadi lahan tambak;
7. memulihkan ekosistem pesisir, mangrove dan terumbu karang berbasiskan pada desa dan ekonomi sirkular;
8. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
9. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan DAS Cimanuk agar dapat mengurangi abrasi dan sedimentasi.
d. arahan program prioritas wilayah Dataran Vulkanik Bantar- Waru, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengendalian hama dan penyakit, pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer, pemurnian air, serta keanekaragaman hayati;
4. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk aktivitas irigasi pertanian di Daerah Kabupaten Majalengka;
5. intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
6. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
7. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah.
e. arahan program prioritas wilayah Dataran Serang- Tangerang-Depok, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa produksi primer, pengendalian hama penyakit, pemeliharaan kualitas udara, dan penyedia air bersih, serta keanekaragaman hayati;
4. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
5. intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau;
6. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
7. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar; dan
8. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan DAS (baik DAS prioritas maupun bukan) dan pengelolaan sampah.
f. arahan program prioritas wilayah Pegunungan Vulkanik Ciremai, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengendalian hama penyakit, produksi primer, tata air, pencegahan dan perlindungan bencana, pemeliharaan kualitas udara, serta keanekaragaman hayati;
4. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
5. intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
6. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular;
7. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar; dan
8. kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan dan pengelolaan DAS dan pengelolaan sampah.
g. arahan program prioritas wilayah Gunung Halimun-Gunung Salak-Gunung Sawal, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa produksi primer, pemeliharaan kualitas udara, penyediaan air bersih, pengolahan dan penguraian limbah, serta keanekaragaman hayati;
4. pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas;
5. pemulihan ekosistem hutan dan lahan kritis berbasiskan masyarakat desa/adat;
6. pengendalian alih fungsi lahan hutan menjadi lahan non hutan;
7. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
8. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar;
9. intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau;
10. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
11. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan, pengelolaan das dan pengelolaan sampah.
h. arahan program prioritas wilayah Perbukitan Struktural Ciamis, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer, penyedia serat dan pengolahan dan pengurai limbah, serta keanekaragaman hayati;
4. pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas;
5. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
6. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar;
7. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
8. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah.
i. arahan program prioritas wilayah Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa penyedia air dan tata air, pengatur kualitas udara, penyedia sumberdaya genetik, pengendalian hama dan penyakit, serta keanekaragaman hayati;
4. pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas;
5. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
6. pengelolaan kawasan pertambangan secara berkelanjutan;
7. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar;
8. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
9. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah.
j. arahan program prioritas wilayah Perbukitan Struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Sancang, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa tata kelola siklus air dan hara tanah, tata cuaca/iklim, penyediaan air bersih untuk wilayah sekitar, serta keanekaragaman hayati;
4. pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas;
5. pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian;
6. pengelolaan kawasan pertambangan secara berkelanjutan;
7. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar;
8. pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular;
9. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah; dan
10. pemberdayaan masyarakat adat untuk pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal.
k. arahan program prioritas wilayah Perbukitan Karst Tasikmalaya, meliputi:
1. penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian Lingkungan Hidup;
2. peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa;
3. menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa tata kelola siklus air dan penyediaan air bersih untuk wilayah sekitar, serta keanekaragaman hayati;
4. pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas;
5. pelarangan kegiatan penambangan di kawasan karst;
6. pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar;
7. pengelolaan sampah dengan program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular; dan
8. kerja sama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan sampah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
l. arahan program prioritas wilayah Laut Jawa, meliputi:
1. mengurangi tingkat pencemaran laut dan pesisir akibat kegiatan yang dilakukan di Dataran Fluvial Cilegon- Indramayu-Pekalongan dan Dataran Vulkanik Serang- Tangerang-Depok; dan
2. melindungi ekosistem esensial yang memiliki jasa ekosistem pendukung keanekaragaman hayati terutama yang berfungsi sebagai daerah pemijahan (spawning ground).
m. arahan program prioritas wilayah Samudera Hindia, meliputi:
1. mengurangi tingkat pencemaran laut dan pesisir akibat kegiatan yang dilakukan di pesisir pantai selatan Daerah;
dan
2. melindungi ekosistem esensial yang memiliki jasa ekosistem pendukung keanekaragaman hayati terutama yang berfungsi sebagai daerah pemijahan (spawning ground) dan perlintasan hewan.
Your Correction
