Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran arahan program prioritas umum. (2) Penyusunan arahan program prioritas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tantangan utama dan isu strategis.
Your Correction