Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Strategi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a merupakan penjabaran arahan program prioritas umum.
(2) Penyusunan arahan program prioritas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tantangan utama dan isu strategis.
Your Correction
