Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan sasaran RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur merumuskan strategi dan skenario implementasi perumusan dan pelaksanaan arahan program prioritas. (2) Strategi RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategi umum; dan b. strategi implementasi.
Your Correction