Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Tujuan dan sasaran RPPLH Provinsi yaitu sebagai berikut:
a. menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, dengan sasaran:
1. sinkronisasi RTRW dengan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota;
2. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan;
3. terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan; dan
4. terjaminnya Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pencadangan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
b. meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan Lingkungan Hidup, dengan sasaran:
1. berkurangnya tekanan terhadap wilayah Ekoregion dan Ekosistem penghasil air dan pengatur tata air;
2. berkurangnya tekanan terhadap wilayah Ekoregion dan Ekosistem penghasil pangan;
3. berkurangnya tingkat pencemaran lingkungan laut, tanah dan udara;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
4. berkurangnya tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan karst;
5. terjaganya luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan sumber genetik dan habitat spesies tinggi; dan
6. menumbuhkan kesadaran Lingkungan Hidup melalui pendidikan formal dan nonformal.
c. memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan, dengan sasaran:
1. tersedianya mekanisme pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melalui berbagai instrumen;
2. tersedianya sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian Lingkungan Hidup dengan indikator yang terukur;
3. terjaminnya efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk pemanfaatan jangka panjang;
4. meningkatnya kerjasama antarwilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
dan
5. meningkatnya peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim, dengan sasaran:
1. berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko akibat dampak negatif perubahan iklim;
2. meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim;
3. tersedianya infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim;
4. pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana;
5. pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi;
6. pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan; dan
7. mendukung perdagangan karbon melalui upaya pencadangan lahan pada ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
Your Correction
