Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Isu strategis Lingkungan Hidup RPPLH Provinsi meliputi:
a. alih fungsi lahan, penurunan tutupan lahan bervegetasi, dan degradasi keanekaragaman hayati;
b. penurunan daya dukung air;
c. penurunan daya dukung pangan;
d. masalah persampahan;
e. penurunan kualitas udara;
f. optimalisasi kerja sama penggunaan sumber daya antarwilayah; dan
g. bencana akibat perubahan iklim.
(2) Penyelenggaraan isu strategis RPPLH dimuat/diuraikan dalam tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi.
Your Correction
