Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH Provinsi memuat arahan PPLH berdasarkan isu dan potensi Lingkungan Hidup yang tercantum dalam tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi. (2) Hasil dan/atau target capaian RPPLH disusun dalam tujuan RPPLH Provinsi. (3) Upaya perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam sasaran. (4) Penyusunan arah kebijakan dan strategi merupakan upaya dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan sasaran ke dalam arahan program. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C (5) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. program prioritas; dan b. program pada waktu tertentu.
Your Correction