Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bertujuan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya serta kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Masyarakat yang dapat berperan serta secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat; dan/atau c. organisasi masyarakat. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria: a. terkena dampak langsung dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. memiliki keahlian/keilmuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. memiliki pengalaman di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau d. kegiatan pokoknya di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction