Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Gubernur menyusun RPPLH Provinsi berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Gubernur menggunakan hasil inventarisasi dalam lingkup Daerah Provinsi dan penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Daerah Provinsi.
Your Correction
