Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Jangka waktu RPPLH Provinsi yaitu 30 (tiga puluh) tahun.
(2) RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar:
a. penyusunan dan dimuat dalam RPJPD Provinsi dan RPJMD Provinsi;
b. penyusunan RPPLH Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. pertimbangan penyusunan rencana tata ruang.
(3) RPPLH Provinsi menjadi pedoman dan terintegrasi dengan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
