Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH Provinsi menjadi dasar Pemanfaatan Sumber Daya Alam. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup; b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Daya Dukung dan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction