Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah menggunakan dokumen elektronik dan informasi elektronik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik, serta tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (4) Layanan administrasi pemerintahan dan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang diselenggarakan melalui Jaringan Intra pemerintah dan Jaringan Komunikasi publik, menggunakan sertifikat elektronik.
Your Correction