Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h, terdiri atas penyelenggaraan:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diselenggarakan untuk mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitasi pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah Provinsi.
(4) Penerapan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
