Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, terdiri atas:
a. pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum, dan
b. pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang aparatur negara.
(3) Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
