Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, terdiri atas:
a. penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik; dan
b. penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk non pelayanan publik.
(2) Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
