Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur
memberikan layanan administrasi dan dukungan teknis tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi untuk melaksanakan fungsi kesekretariatan, kepaniteraan dan administrasi penyelesaian sengketa informasi publik.
(2) Layanan administrasi dan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola komisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
