Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat memfasilitasi penyediaan Jaringan Komunikasi nirkabel (wifi) di ruang publik di Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaraan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction