Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Penyelenggaraan Jaringan komunikasi intra pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan untuk menghubungkan jaringan komunikasi data seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah lain, dan instansi lainnya, berbasis suara, video, teks, data, dan sinyal lainnya.
Your Correction
