Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, yang terintegrasi dengan Jaringan Intra pemerintah.
(2) Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
