Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. Jaringan Komunikasi intra pemerintah.
Your Correction
