Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
(2) Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik sebagaiman dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan
b. penyediaan dan pemberian konsultasi serta advokasi kepada individu pengelola Informasi dan komunikasi publik.
(3) Pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
