Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur membangun Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubung dengan Pusat Data nasional dan/atau Pusat Data Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengelolaan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
