Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perangkat Daerah wajib menggunakan Nama Domain tingkat tinggi INDONESIA (.id) yang didaftarkan melalui registrasi Nama Domain Pemerintah Daerah Provinsi.
Your Correction