Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi. (2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi: a. penyiapan penanganan komunikasi krisis; b. pengelolaan komunikasi krisis; dan c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
Your Correction