Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik melalui pengelolaan media milik Pemerintah Daerah Provinsi dan pemanfaatan media lain untuk diseminasi pesan.
(2) Pengelolaan media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan media komunikasi publik milik Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyelenggaraan diseminasi informasi dan media massa; dan
c. evaluasi penggunaan media komunikasi publik.
Your Correction
