Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penyiapan komunikasi publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
(2) Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan strategi komunikasi publik; dan
b. pengemasan konten.
Your Correction
