Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan komunikasi publik yang bertujuan menunjang keberhasilan Pemerintah Daerah Provinsi dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah kepada publik.
(2) Pengelolaan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik; dan
b. manajemen komunikasi krisis.
Your Correction
