Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Tata kelola SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Tata kelola SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi paling sedikit unsur:
a. rencana induk SPBE;
b. arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE; dan
e. proses bisnis.
Your Correction
