Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan SPBE, Gubernur melaksanakan:
a. tata kelola SPBE:
b. pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, portal, dan situs web;
c. penyelenggaraan Pusat Data;
d. penyelenggaraan Infrastruktur;
e. penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE;
g. penerapan Keamanan SPBE; dan
h. penyelenggaraan Layanan SPBE.
Your Correction
