Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan SPBE, Gubernur melaksanakan: a. tata kelola SPBE: b. pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, portal, dan situs web; c. penyelenggaraan Pusat Data; d. penyelenggaraan Infrastruktur; e. penyelenggaraan Sistem Elektronik; f. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; g. penerapan Keamanan SPBE; dan h. penyelenggaraan Layanan SPBE.
Your Correction