Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui media pengaduan masyarakat dalam bentuk elektronik dan non elektronik. (3) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction