Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur membentuk dan MENETAPKAN PPID untuk mengelola dan melayani Informasi Publik. (2) Pembentukan dan penetapan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction