Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, termasuk penanganan disinformasi sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi.
(2) Pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyediaan, pemberian dan/atau penerbitan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyediakan informasi publik yang akurat,
benar, dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses.
(4) Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk media elektronik dan nonelektronik.
(5) Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
