Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan: a. lembaga pendidikan; b. lembaga pelatihan; c. lembaga penelitian; dan d. pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction