Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan:
a. Pemerintah daerah/negara bagian yang setara dengan provinsi di negara lain dalam koridor kerja sama sister (sister province) atau kerja sama lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepolisian;
c. pemerintah daerah provinsi lainnya;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di provinsi lain;
e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
f. Pemerintah Desa;
g. Dunia usaha; dan
h. Asosiasi/Lembaga lainnya.
Your Correction
