Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (2) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian melakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction