Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Gubernur mengembangkan provinsi digital di Daerah Provinsi.
(2) Dalam mengembangkan provinsi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membangun ekosistem meliputi seluruh urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
(3) Pembangunan dan pengembangan ekosistem provinsi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai provinsi digital, yang paling kurang memuat ekosistem, infrastruktur, dan sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
