Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara perorangan atau berkelompok. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa: a. pemberian Informasi yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. pengawasan dan/atau pelaporan. (4) Partisipasi dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pemberian dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. pemberian Informasi yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Provinsi; c. peningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; d. pengembangan komputerisasi, sistem manajemen, proses kerja, serta pengembangan situs dan pembakuan standar, dengan mendayagunakan keahlian dan spesialisasi yang telah berkembang di sektor swasta; e. peningkatan nilai Informasi dan jasa pemerintahan bagi keperluan tertentu; dan f. pengembangan jaringan komunikasi dan Informasi di seluruh Daerah, seperti layanan warung internet dan/atau sejenisnya baik tetap maupun bergerak, atau usaha kecil menengah lainnya.
Your Correction