Correct Article 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah menyampaikan data dan Informasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Daerah Provinsi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik.
(2) Pengelolaan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik.
Your Correction
