Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f merupakan tahapan menyusun langkah-langkah perbaikan dan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik berdasarkan hasil kegiatan statistik pada satu tahun kegiatan.
Your Correction
