Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Diseminasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e terdiri atas sinkronisasi antara data dengan metadata, menghasilkan produk diseminasi, manajemen rilis produk diseminasi, mempromosikan produk diseminasi, dan manajemen user support.
Your Correction