Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d terdiri dari pengolahan data dan analisis data.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui integrasi data, editing, validasi, imputasi, menghitung penimbang, serta melakukan estimasi dan agregat.
(3) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan naskah output (tabulasi), validasi output, interpretasi output, dan penerapan disclosure control.
Your Correction
