Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Statistik Sektoral Pemerintah Daerah Provinsi melalui kegiatan: a. Sensus; b. Kompilasi Produk Administrasi; c. Survei; dan d. Cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan Sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan bersama Lembaga/Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Statistik. (3) Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi dan Survei yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Daerah Provinsi memperoleh rekomendasi dari Lembaga/Instansi Vertikal yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Statistik. (4) Pengumpulan data Kompilasi Produk Administrasi meliputi penyampaian Form Pengumpulan Data kepada Produsen Data, melakukan pengumpulan data, melakukan verifikasi dan validasi atas data yang dikumpulkan terkait satuan, isi dan konsistensi data. (5) Pengumpulan Data melalui Survei meliputi kegiatan membangun kerangka sampel dan pemilihan sampel, mempersiapkan pengumpulan data melalui pelatihan petugas, dan melakukan pengumpulan data.
Your Correction