Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan:
a. Komunikasi dan Informatika, meliputi:
1. penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik termasuk kehumasan pemerintahan;
2. penyelenggaraan SPBE; dan
3. pengembangan Provinsi Digital.
b. Statistik meliputi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi.
c. Persandian, meliputi:
1. penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi; dan
2. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
Your Correction
