Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi teknis; dan
b. fasilitasi pengembangan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Fasilitasi pengembangan kompetensi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, dan seminar.
(4) Pelakasanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Your Correction
