Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN perencanaan pengelolaan Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahunan, 5 (lima) tahunan, dan tahunan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana kebutuhan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Perencanaan pengelolaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pendayagunaan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
b. penempatan Tenaga Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya;
c. rencana pengembangan kompetensi Tenaga Kesehatan; dan
d. rencana pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(4) Perencanaan pengelolaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi.
(5) Penyusunan rencana pengelolaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction
