Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahunan, 5 (lima) tahunan, dan tahunan. (2) Rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan dan hasil konsolidasi data kebutuhan Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi. (3) Rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang meliputi: a. rasio Tenaga Kesehatan berbanding dengan jumlah penduduk untuk setiap Daerah Kabupaten/Kota; dan b. jumlah Tenaga Kesehatan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) Penyusunan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan berbasis rasio Tenaga Kesehatan untuk setiap Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. (5) Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan berbasis jumlah Tenaga Kesehatan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling kurang terdiri dari: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah; c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan daerah; d. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian daerah; e. unit kerja yang melaksanakan fungsi organisasi; dan f. unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang kesehatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction