Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini diatur dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction