Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal dilakukan penyelarasan status kepegawaian Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhadap Tenaga Kesehatan eksisting di Pemerintah Daerah Provinsi dapat dilakukan melalui:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. penugasan khusus; dan
c. tenaga profesional.
(2) Penyelarasan status kepegawaian Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pengangkatan Tenaga Kesehatan eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
