Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
Partisipasi dunia usaha dalam pengelolaan dan fasilitasi Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan;
b. sponsorship;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemberian penghargaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction
